Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas
pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
tata kerja perangkat daerah. Selengkapnya
Tugas
pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Tugas:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah yang menjadi kewenangan Daerah
Usaha Kecil Menengah yang menjadi kewenangan Daerah
Fungsi:
Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud di atas maka Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
b. pelaksanaan kebijakan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
> a. perumusan kebijakan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
b. pelaksanaan kebijakan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.